-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Duh, Halaman Kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai, Hanya Boleh Untuk Parkir Pegawai dan Pejabatnya

Kamis, 17 November 2022 | November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T11:31:49Z

Tanjungbalai | Sumutposonline.com

Aset daerah berupa halaman kantor yang di bangun menggunakan dana APBD, saat ini tidak lagi bisa dinikmati masyarakat Kota Tanjungbalai jika mengurus kepentingan berupa pencatatan kependudukan dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai. 

Pasalnya halaman yang dibiayai oleh uang negara tersebut hanya diperuntukkan untuk Parkir kenderaan pegawai dan pejabat dikalangan Disdukcapil Kota Tanjungbalai saja.
Untuk masyarakat yang memiliki kenderaan dan bekeperluan kekantor tersebut harus memarkirkan kenderaannya diluar pagar halaman kantor tersebut. 

Hal ini dialami sendiri oleh wartawan SPOL, Kamis (17/11/2022) ketika ingin mengurus keperluan penggantian kartu identitas diri yang telah hilang di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai. Ketika sepeda motor yang wartawan kenderai masuk kehalaman kantor tersebut. 

Seorang oknum pegawai Disdukcapil berinisial Zf meminta wartawan SPOL memarkirkan kenderaan ditempat parkir yang ada di luar pagar halam kantor tersebut. 

"Pak Parkir kenderaannya diluar pak" perintah security tersebut dengan menunjuk luar pagar kantor. 

Ketika ditanyakan atas dasar apa oknum tersebut melarang masyarakat yang datang ingin mengurus keperluan memarkirkan kenderaan yang digunakan dihalaman kantor Disdukcapil. Oknum tersebut mengatakan bahwa perintah Kepala Disdukcapil merupakan dasar larangan tersebut diberlakukan. 

"Ini perintah pak kadis, sudah empat bulan yang lalu kami berlakukan disini" ucap oknum pegawai tersebut. 

Kepala Disdukcatpil Kota Tanjungbalai Indra Halomoan ketika ditanyakan kebenaran informasi tersebut melalui pesan tertulis, sampai berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan ke nomor ponselnya. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update