-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Warga Pertibi Geruduk Kantor PN Kabanjahe dan Minta Copot Ketua Pengadilan

Selasa, 22 November 2022 | November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T12:09:19Z

KARO | Sumutposonline.com

Masyarakat Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang mengatas namakan kelompok Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama dengan jumlah massa sekitar 200 orang lebih mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (22/11/22). Mereka meminta keadilan terkait lahan usaha tani pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Masyarakat Desa Partibi Lama meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe karena (diduga) ada kolusi dengan Dandim 0205/TK terhadap lahan sengketa lahan Desa Partibi Lama. Hentikan segala kegiatan pengungsi yang bercocok tanam di Lahan Partibi Lama Kecamatan Merek. Karena belum ada keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai sengketa tanah yang sudah disidangkan selama 4 kali, ” kata orator demo tersebut.
Sekira pukul 11.25 WIB, massa diterima Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri SH MH di gerbang Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan yang disampaikan massa yang mengklaim sebagai masyarakat Partibi Lama.

“Saya tidak ada Kolusi dengan Dandim 0205/TK mengenai Lahan yang diklaim masyarakat Partibi Lama. Kami tidak ada mendapat intervensi dari Dandim 0205/TK maupun oleh pihak manapun terkait gugatan perdata yang telah diajukan masyarakat Desa Partibi Lama. Apabila terbukti Pengadilan Negeri Kabanjahe ada intervensi atau kolusi dari Dandim 0205/TK, maka massa silahkan membuat pengaduan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ketua PN Kabanjahe pun mengajak masyarakat Partibi Lama untuk mengawal proses peradilan yang sedang berlangsung dan pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.
Disela-sela unjuk rasa warga Desa Partibi Lama, Ketua Pattuhan Marga Munte Desa Partibi Lama , Kaberma Munthe meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menghentikan sementara kegiatan yang ada di lahan yang sedang dalam perkara, menunggu kekuatan hukum yang tetap.

“Kami meminta keadilan karena masih luas areal lahan yang masih dapat dibagikan kepada masyarakat pengungsi erupsi Sinabung, selain tanah yang selama ini telah kami usahai dengan bercocok tanam di areal lahan usaha tani yang dibagikan,” katanya.

Setelah ada mediasi antar majelis hakim dan masyarakat Desa Partibi Lama, warga pun sepakat menunggu hasil sidang. Dan pada 6 Desember 2022 akan dilakukan mediasi ulang antara pihak tergugat dan penggugat. Apabila salah satu pihak tidak hadir akan diambil keputusan oleh majelis hakim PN Kabanjahe.

(LIN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update