-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Laporan FMMKT di Kejari TBA Hinca IP Panjaitan XIII :Semua Warga Negara Harus Kooperatif

Jumat, 09 Desember 2022 | Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T04:44:30Z
Foto :DR HINCA IP PANDJAITAN XIII anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumatera Utara 3.


Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, memberikan respon atas tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungbalai atas panggilan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai satu minggu yang lalu terkait laporan dugaan korupsi Forum Masyarakat dan Mahasiswa Kota Tanjungbalai (FMMKT). 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 tersebut menyampaikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum, termasuk jika mendapat panggilan dari aparat penegak hukum. 

"Semua warga negara bersamaan hak dan kewajibannya di depan hukum. Termasuk jika dipanggil oleh aparat penegak hukum. Itulah kesempatan semua pihak memberikan klarifikasi atas dugaan temuan" sebut anggota Komisi III bidang hukum DPR RI tersebut Kamis (8/12/2022) kepada wartawan. 

Hinca IP Panjaitan juga menjelaskan, jika surat panggilan pertama belum dipenuhi. Kejari Tanjungbalai secara regulasi diberikan hak untuk melakukan pemanggilan ulang kepada warga negara yang dibutuhkan keterangannya dalam suatu dugaan tindakan melawan hukum. 

"Sesuai hukum acara, tentunya pemanggilan itu bisa dilakukan kembali bila mana panggilan pertama belum bisa dipenuhi dengan alasan yang cukup. Saya kira kejari tanjung balai yang menangani proses pemanggilan ini paham dengan mekanisme kerjanya, Saya yakin akan diberikan panggilan kedua." kata Hinca Pandjaitan. 

Dalam kesempatan tersebut Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa terkait kasus dugaan korupsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Tanjungbalai, Kepala Dinas Pendidikan saudari D seharusnya bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada jaksa, apalagi kasus tersebut saat ini menjadi perhatian publik terkhusus masyarakat Kota Tanjungbalai. 

"Semoga yang dipanggil bisa hadir untuk memberikan klarifikasi. Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik di tanjung balai." ujar Hinca IP Pandjaitan XIII. 

Pada pemberitaan sebelumnya Kepala Disdik Kota Tanjungbalai tidak mengahadiri pemanggilan dari Kejari Tanjungbalai yang telah dijadwalkan Kamis 1 Desember 2022. 

"Sudah kita (Kejari red-) lakukan pemanggilan Senin, Ibu itu minta waktunya di hari Kamis. Karena Ibu itu ada kegiatan yang diluar kota pada hari yang sama" sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai. 

Kepada wartawan Andi Sitepu menambahkan, sesuai jadwal yang disepakati bersama sesuai keinginan dari saudari D, ternyata pada hari kamis saudari D, ternyata tidak juga hadir memenuhi panggilan yang bersangkutan sebagai saksi. 

Karena ketidak hadiran saudari D tersebut, Kejari Tanjungbalai merencanakan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan lagi Senin berikutnya. 

"Yang bersangkutan kemarin sudah konfirmasi kepada tim tidak bisa hadir karena keluar kota, jadi pemanggilan kita jadwalkan lagi Senin berikutnya. Masih Permintaan keterangan sebagai saksi" kata Andi Sitepu, SH. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update