-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tidak Direalisasikan, 8,5 Miliar Dana Ganti Rugi Lahan GOR Terancam SILPA

Selasa, 27 Desember 2022 | Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T13:52:03Z
Foto :Gedung Olah Raga (GOR) Pemkot Tanjungbalai

Tanjungbalai |Sumutposonline.com 

Dana pembayaran ganti rugi lahan Gedung Olah Raga (GOR) yang dipaksakan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 akhirnya terancam menjadi SILPA. 

SILPA tersebut terjadi akibat Pemkot Tanjungbalai yang mengajukan alokasi pembayaran ganti rugi lahan GOR tersebut sama sekali tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai 27 Desember 2022. 

Menurut salah satu sumber yang keterangannya berhasil wartawan himpun menyebutkan bahwa alokasi dana pembayaran ganti rugi lahan GOR yang dialokasikan dalam PAPBD T.A 2022 bukan merupakan temasuk Renja dinas Perkim tahun 2022. 

"Itu (pembayaran lahan GOR, red) hasil kesepakatan dipengadilan antara pihak pemko dengan ahli waris," sebut sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut. 

Saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemerintahan Kota Tanjungbalai Asmui Rasyid Marpaung, tidak membantah jika pembayaran lahan gedung GOR yang dialokasikan dalam PAPBD T.A 2022 bukanlah Renja dari dinas Perkim. 

"Gak pala ku jawab ya," tulis Asmui Rasyid Marpaung, Selasa (27/12/2022) melalui pesan kepada wartawan. 

Namun Plt Kadis Perkim tersebut menjelaskan tidak terlaksananya realisasi pembayaran ganti rugi lahan GOR di tahun 2022 dikarenakan perlu dilakukan kajian apprasail kembali dan penyesuaian payung hukum dalam administrasi pembayaran. 

"Belum terealisasi itu, harga tanah perlu di apprasail ulang lembali dan proses administrasi legal standing pembayaran belum sesuai," sebut Plt Kadis Perkim Pemkot Tanjungbalai. 

Menurut Asmui Rasyid mengenai perlunya apprasail ulang kembali dilakukan, karena apprasail yang dilakukan pada tahun 2018 lalu perlu disesuaikan jika ingin digunakan ditahun 2022. 

"Tahun 2018 (Apprasail lahan, red), makanya dihitung ulang kembali," kata Asmui Rasyid. 

Untuk perlu diketahui dalam pengesahan PAPBD Tahun Anggaran 2022, walaupun sempat dikritik oleh Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui untuk mengalokasikan pembayaran lahan GOR Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 8,5 Miliar. 

(Syafrizal/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update