-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPD IPK Palas dan Masyarakat Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD

Selasa, 21 Maret 2023 | Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T16:45:20Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com

Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dan mandeknya pelayanan birokrasi dalam beberapa tahun ini yang membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Padang Lawas. 

Maka dengan ini, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Padang Lawas dan masyarakat, Gelar aksi damai unjuk rasa di Kantor DPRD Padang Lawas, Senin (20/3).

Dalam pernyataan sikap mereka saat melaksanakan aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Padang Lawas yang disampaikan oleh Kordinator aksi Adlan Hamidi mengatakan, Mengingat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 78 ayat 2 huruf b mengatakan "Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan, Maka H. Ali Sutan Harahap sudah seharusnya diberhentikan dari Jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas.

Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Lawas segera menggunakan menyatakan pendapat /hak interplasi dalam menyikapi kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Lawas agar tidak keliru dalam menyikapi dualisme kepemimpinan di Kabupaten Padang Lawas yang mengakibatkan Fisikologis ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terganggu dan membuat gaduh di tengah tengah masyarakat.

Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Lawas agar memanggil dan meminta keterangan secara langsung Bapak H. Ali Sutan Harahap terkait kebijakan kebijakan yang telah di perbuat yang saat ini menimbulkan konflik dikalangan ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Meminta kepada Pimpinan DPRD Padang Lawas agar menyurati dan meminta pertanggung jawaban Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait dengan hasil pemeriksaan H. Ali Sutan Harahap Nomor : 192/HS/RSCM-K/XI/2022 tertanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada pusat layanan terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak yang diduga kuat telah memberikan hasil pemeriksaan palsu sehingga surat tersebut mengakibatkan kegaduhan di Kabupaten Padang Lawas.

Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas agar segera mendesak Kapolres Padang Lawas dalam hal meningkatkan Kamtibmas sekaligus memproses dan menetapkan tersangka pada Laporan Polisi dengan Nomor :STPLP/B/43/II/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 27 Februari 2023 terkait aksi perusakan di Kantor Bupati Padang Lawas dan Laporan Polisi dengan Nomor :LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 13 Maret 2023 terkait perusakan Kantor BPKAD Padang Lawas.

Dari seluruh pernyataan sikap yang kami sampaikan, Besar harapan kami DPRD Padang Lawas agar segera menindaklanjuti atas tuntutan yang kami sampaikan. Demi kedamaian dan ketentraman di Kabupaten Padang Lawas yang Bercahaya. Harapnya

(H.B Lubis/SPOL)
×
Berita Terbaru Update