-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KOMINFO TANJUNGBALAI NYATAKAN MoU PEMKO DAN PT. SARANG TAWON BERSIFAT RAHASIA

Rabu, 07 Februari 2024 | Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-07T12:03:28Z
Foto: Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana, S.Sos, M.M. dengan latar papan iklan elektronik (Videotron) milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi, yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Tanjungbalai | Sumutposonline.com

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Andrinuka Saptana, So.Sos, M.M menyatakan bahwa Memoranduf of Understanding (MoU) antara PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) dengan Pemkot Tanjungbalai merupakan Informasi yang bersifat dikecualikan atau rahasia. 

Pernyataan yang tersebut tertulis dalam surat Dinas Kominfo Nomor : 480/104/Kominfo tertanggal 17 Januari 2024. 

"Sehubungan dengan surat permintaan data/informasi yang saudara sampaikan pada tanggal 8 Januari 2024, perihal permintaan informasi/data MoU Videotron antara PT. Sarang Tawon dan Pemerintah Kota Tanjungbalai, maka diputuskan bahwa informasi/data yang dimohon adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih." 

Sebut isi surat yang dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana, S.Sos, M.M. 

Sedangkan informasi publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 Informasi Publik dikecualikan secara limitatif yaitu apabila dibuka dapat : 

1. Menghambat proses penegakan hukum;
2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. Mengungkap kekayaan alam indonesia;
5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. Mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
9. Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
10. Informasi Publik yang tidak boleg diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda menyatakan pihaknya belum ada mengeluarkan izin berdirinya papan iklan elektronik (Videotron) milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi, yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan. 

"Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU," kata Bayu dikonfirmasi wartawan 

Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjung balai, Siti Fatimah mengatakan videotron tersebut dibebaskan oleh pemerintah kota karena adanya Memorandum Of Understanding (MoU). 

"Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk kota tanjung balai, mereka pakai MoU dengan pemko. Mereka membebaskan Pemkot dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," kata Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update