-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Orang Warga Tiga Binanga Kena Ciduk, Terkait Ini

Senin, 19 Juli 2021 | Juli 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T12:20:38Z

Karo, Sumutposonline.com - Ditengah wabah Pandemi Covid19  peredaran narkotika pun tetap saja dilakukan oleh para pelakunya, sehingga akibat perbuatannya, maka tiga orang pelakunya pun kini menginap di jerali besi Polres Tanah Karo.

Ketiga orang tersebut adalah:  bernama Roi Tara Ginting (40), Adilta Perangin-Angin (34) keduanya warga Desa Pergendangan Kecamatan Tigabinanga dan Jamaludin (43) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.

Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D.Tobing,SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Senin (19/7/2021) pagi, bahwa ketiga terduga  pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap, pada hari Rabu (14/7/2021) sekira pukul 15.40. WB didalam gubuk perladangan Juma Barong Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, dari tas milik Roy Tara Ginting bertuliskan NIKE, Polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 124,62 gram yang terdiri atas 1 bungkus kertas warna putih berisikan ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 2,37 gram.

Satu bungkus kertas berisikan ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 4,06 gram ,1 bungkus kertas koran yang berisikan ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 15,45 gram, 1 bungkus kertas warna putih yang berisikan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 39,54 gram.

Selanjutnya 1 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 63,2 gram,serta 1 bungkus kertas tik tak.
Dari Adilta Perangin-Angin 1 linting ganja kering dengan berat bruto 1,42 gram dan 1 bungkus kertas berisikan ganja kering dan beratnya Bruto 7,57 gram yang ditemukan di atas sebuah meja yang berada di gubuk tersebut.

Begitu Juga dari Jamaludin diamankan 1 bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 86,75 gram serta 1bungkus kertas tik tak, yang ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.”Tegangnya.

Disambungnya lagi,setelah menemukan barang bukti, petugas membawa ketiga pelaku ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ketiga tersangka, menindak lanjuti laporan yang diterima”Kini ketiga tersangka sudah dilakukan.penahanan sembari melimpahkan berkasnya ke JPU” Pungkasnya. 
(Rio/SP) 
×
Berita Terbaru Update