-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mhd Darwis Batu Bara Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak

Selasa, 15 Maret 2022 | Maret 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T10:13:32Z


Deli Serdang, Sumutposonline.com - Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang  Ustadz Mohammad Darwis Batu Bara,M Pd dari Fraksi PKS bekerja sama dengan Dinas P2A dan KB Deli Serdang laksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Aula terbuka Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/03/2022). 

Acara sosialisasi Perda No 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini langsung dengan narasumber dari Dinas P2A KB Deli Serdang Sudarno,SE dan Ibu dr.Risda,M Kes dari Dinas Kesehatan Deli Serdang.

Ustadz Darwis Batu Bara menjelaskan Perda perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah dan keluarga, namun semua elemen masyarakat berperang penting.

“Jadi Perda perlindungan anak ini menjelaskan bahwa bagaimana tanggung jawab anak bukan hanya ke pemerintah, itu menjadi tanggung jawab kita semua," jelas Darwis. 

Menurutnya lagi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 ini  diperlukan untuk melindungi anak-anak dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya apalagi dalam satu tahun terakhir kekerasan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan seperti maraknya eksploitasi anak di tengah masyarakat yang dianggap biasa contohnya mengamen, mengemis, bahkan prostitusi online menjadi masalah yang sangat mendasar,"ujarnya lagi. 

Disisi lain Kabid Perlindungan anak menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini.
Perda No 5 Tahun 2022 ini menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.
Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
  
Dengan diterbitkannya Perda nomor 05 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak , diharapkan dapat memenuhi semua hak dan kewajiban anak guna mewujudkan Kabupaten Deli Serdang menjadi Kabupaten Layak Anak.

Hadir dalam Sosialisasi ini Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi PKS Ustadz Mohd Darwis Batu Bara,M Pd,Kabid Perlindungan Anak Sudarno,SE,Ibu dr Risda M Kes,Kades Tanjung garbus I Basuki Rebo,Juli Sutoyo,SP,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Suardi serta para undangan masyarakat Desa Tanjung Garbus I.

(HRS/RYAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update