-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Narkoba Polres Karo Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Ajibuhara

Senin, 30 Mei 2022 | Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T16:21:53Z

TANAH KARO | Sumutposonline.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (28/05) pukul 22.30 WIB, di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan. 

Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang laki laki dewasa dengan inisial F.T(34), Bertani, Kristen, warga Desa Aji Mbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo. 

Penangkan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing. S.H. 

Dijelaskan Kasat Narkoba, F.T ditangkap Unit Tekab Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasasi barang diduga narkotika jenis sabu sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima oleh petugas pada Sabtu (28/05), sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. 

Selanjutnya pada saat itu juga petugas langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. 

Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang yang kemudian diketahui bernama dengan inisial F.T di Desa Ajibuhara Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, yang pada saat itu F.T sedang mengendarai 1 (unit) sepeda motor merk Honda Blade warna merah kombinasi hitam No Pol BK 2519 AAU. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang  bukti berupa 7 (tujuh) paket didiuga narkotika jenis sabu sabu seberat Brutto 21,46 (dua puluh satu koma empat enam) gram, yang terletak didalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepede motor yang dikendarainya dan uang tunai senilai Rp. 400 ribu di dalam dompet tersebut, diduga uang penjualan sabu sabu. 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan F.T beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

(LIN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update