-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanah PT Waskita Karya Diduga Dicuri Pengelola Galian C Bangun Purba, Stick Holder Diminta Bertindak

Kamis, 09 Februari 2023 | Februari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T09:13:33Z
Foto : Galian C di desa damak maliho di lahan PT Waskita Karya

DELISERDANG | Sumutposonline.com

Sungguh berani pengelola galian c di Kecamatan Bangun Purba, Tanah milik negara yang di kelola PT Waskita Karya di dusun 3 Desa damak maliho kecamatan Bangun Purba, Deliserdang,  di perjual belikan untuk kepentingan oknum pribadi, Kamis (9/2/23).

Diketahui alat berat berjenis excavator mengeruk matrial tanah sertu lalu di jual seharga Rp 900 ribu/ damtruk.

Disinyalir tidak memiliki izin lengkap, aktivitas galian c terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas oleh Stick Holder setempat.

Galian c yang dikeruk berada di lahan  PT Waskita karya diduga kuat tidak mematuhi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dalam pasal 158 yang menjelaskan "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah.

Begitu pun, diduga kelengkapan surat ijin alat berat (SIA) serta surat ijin operator (SIO) di lahan galian c ilegal tersebut juga mendapat sorotan warga.

Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan aktivitas galian c dusun 3 Desa damak maliho tersebut mengkorek lahan milik Negara, PT Waskita karya seluas 2 Ha, Pengelola bernama Khaidir.

"Lahan yang dikorek galian c itu milik PT Waskita karya bang " katanya kepada awak media.

Pengelola galian c tersebut bernama Khaidir". sambungnya.

Warga berharap para pihak penegak hukum terkhusus Polda Sumatera Utara bersama Stick Holder segera menutup galian c tersebut, Karena warga setempat menduga PT Waskita karya tidak mengetahui lahan miliknya di curi untuk di jual."tandasnya.

(RED/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update