-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Sport Center Terus Beroperasi Diduga Matrial Dicuri dari Lahan PTPN 2, Pemasok Matrial Kecewa Tagihan Belum Selesai

Selasa, 08 Agustus 2023 | Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T09:58:36Z
Foto: Proyek pembangunan arena olahraga Sport Center jalan kualanamu, Batang kuis, Deliserdang

DELISERDANG | Sumutposonline.com

Proyek pembangunan sarana olahraga Sport Center di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang terus dikebut. Ratusan kendaraan pengangkut material tanah terus beroperasi, Selasa (8/8/23).

Salah satu narasumber menyebutkan kalau material tanah timbun diduga berasal dari galian C ilegal yang beroperasi di sei basah Desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang tepatnya lahan PTPN 2 HGU No. 95 desa tadukan raga kebun patumbak. 

"Lahan PTPN 2 yang dicuri dan dikorek oleh penggali bang, tanahnya dijual ke sport center".ucap narasumber. 

Percuma ada pasukan pengamanan (papam) aset PTPN 2 kalau tidak bisa menutup aktivitas galian c tersebut, Diduga ada kongkalingkong itu".sambungnya.

Salah seorang supir truk pengangkut material tanah merah yang membuang tanah timbun ke Sport Center saat dikonfirmasi mengatakan kalau tanah yang dibawanya diambil dari galian C milik Shr di Sei Basah dengan harga 170 ribu per motor.

" Saya ambil dari Galian C milik Shr di Sei Basah, tiap hari," ucap Sopir truk yang tak ingin namanya disebutkan.

Untuk harga buangan ke sport center saya di bayar oleh Shr seharga 32 ribu per kubik bang". sambungnya.

Sementara itu, Pelaku Galian C Ilegal milik Shr yang dikonfirmasi via seluler mengatakan kalau ia tidak memiliki kontrak memasok material tanah timbun dengan proyek sport center. Dan galian C miliknya tidak beroperasi lagi sejak dua minggu terakhir.

" Sudah lama saya tidak main galian C , sebelumnya masok ke Sport Center tapi karena pembayaran macet, tidak lagi. Ngak sanggup modalnya," kilah S via seluler.

Tak hanya diduga menggunakan material tanah timbun dari Galian C tak berizin di lahan HGU PTPN2. Namun pembayaran tanah timbun proyek juga nyangkut alias belum terbayar mencapai milyaran rupiah.

Sejumlah Pelaku Sub Kontrak pemasok tanah timbun membenarkan kalau pembayar tanah timbun yang mereka pasok ke proyek sport center belum dibayar hingga saat ini. 

" Modal kami tertanam belum dibayar. Kami memang sub kontrak ketiga pemasok material tanah timbun. Tapi di subkontrak kedua juga belum dibayar makanya pembayaran kami nyangkut sudah milyaran rupiah. Herannya kami, kok ada tanah timbun yang dipasok Shr pembayarannya lancar tiap hari sampai sekarang, " ucap salah seorang pemasok tanah timbun. 

Adapun salah satu penanggung jawab pengadaan material tanah timbun proyek sport center perusahaan BUMN PT. PP diserahkan ke CV Lingga Jaya yang bekerjasama dengan Sub Kontrak lain. 

Terkait adanya sangkutan pembayaran uang tanah timbun diproyek sport center coba dikonfirmasi pada pihak CV Lingga Jaya yang tampak tidak senang dengan konfirmasi terkait memasok tanah ilegal. 

" Kalau memang ada tanah curian kenapa bukan pencurinya yang kalian demo dan beritakan , kenapa proyek pemerintahnya yang mau didemo. Kami membeli tanah  diproyek pakai uang dan kami minta dari yang mempunyai ijin kuari , kalau anda bilang ada tunggakan masalah pembayaran yang belum dibayar perusahaan saya, kepada siapa yang belum dibayar tolong dikonfirmasi jangan bikin hoax  karna saya  tidak ada merasa berhutang kepada kuari orang lain," ujar Lingga.

Lingga yang nampak tidak senang dikonfirmasi mengatakan kalau ia juga orang media dan jangan makan dirinya kalau mau makan tempat lain saja.

"  Saya juga orang media, saya owner koran radar dan Radarindo online dan juga dewan penasehat IWO ( ikatan wartawan online) Sumut , jadi kalau mau buat berita tolong di konfirmasi dulu. Kalau mau makan tempat lain saja. Anda salah orang," Jawab Lingga via Watsapp.

Sejatinya, proyek pemerintah sekelas Sport Center mestinya tidak menggunakan material dari kegiatan yang ilegal. Karena anggaran yang disediakan juga sudah tentunya jelas dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Pemprov Sumut dan Kepolisian Polda Sumut diminta menyelidiki hal ini.

(RED/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update